Pemkab Tangerang Putuskan Pilkades Serantak Ditunda

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil rapat Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan dari Instruksi Mendagri Nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3, 2 dan 1.
Selanjutnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di Masa Pandemi Covid-19.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3, 2 dan 1,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ketika memberikan keterangan di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (32/7/2021).
Menurut Zaki Iskandar, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkopimda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan pemerintah pusat.
Zaki mengatakan, keputusan itu diambil berkaitan dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini.
“Saya mohon penundaan pilkades serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” ujar Zaki. (dam)