Megapolitan

Pemprov DKI akan Izinkan Kantor Non Esensial Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kantor non esensial di wilayahnya boleh beroperasi asalkan karyawannya sudah mendapatkan vaksinasi.

“Kantor-kantor non esensial boleh buka, tapi mereka yang bekerja harus sudah divaksin,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan terhadap perusahaan non esensial tersebut. Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

“Jadi siap-siap, yang sudah mau memulai kegiatan harus memastikan vaksinasi dilakukan,” tambahnya.

Anies juga meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili. “Karena itu saya mengajak mereka yang belum divaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat,” pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah mencapai target vaksinasi sebesar 7,5 juta orang untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021. “Kita lebih cepat satu bulan dari target yang sudah ditetapkan,” kata Anies.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan hingga akhir Agustus 2021, sebanyak 7,5 dari 10,6 juta penduduk DKI Jakarta sudah mendapatkan vaksin Covid-19 demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity).

Anies mengatakan sasaran vaksinasi di DKI Jakarta mencapai 8,81 juta orang. Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Sabtu (31/7) tercatat vaksinasi untuk dosis pertama diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen dari target 8,81 juta orang. Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2.667.299 orang dan dosis ketiga khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 3.547 orang. (wib)

Back to top button