Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Modus PJT

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Rabu (16/6). Tim gabungan berhasil menindak dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan, pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat pihaknya bergerak ke lapangan.
“Informasi kami dapat dari crawling dan analisa Tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga kami tenelusuri atas kiriman tersebut,” imbuhnya.
Pertama, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai jam tangan. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang yang akan dikirim kepada penerima berinisial S di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Atas paket yang diberitahukan sebagai jam tangan ini, telah diperiksa dan kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram barang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila),” lanjut Edwan.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor juga berhasil melakukan penindakan atas barang kiriman melalui PJT yang diduga berisi narkotika. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang dengan tujuan daerah Muara, Bogor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim terhadap pelaku berinisial A dan barang kirimannya, kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” ungkap Edwan.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk diteliti lebih lanjut. (ipo)