Antisipasi Kerumunan, Ini 10 Titik Kuliner yang Dibatasi Malam Ini di DKI

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya (PMJ) memberlakukan pembatasan mobilitas pada 10 titik pada pukul 21.00-04.00 WIB mulai malam ini, termasuk beberapa kawasan kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah kerumunan.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, ada dua kawasan kuliner yang menjadi perhatian petugas yakni kawasan kuliner sate taichan di Senayan dan soto “Gultik” di Bulungan.
“Kemarin malam Minggu kami membubarkan di daerah Senayan situ, sate taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang prokes. Mereka tidak pake masker, kumpul rame-rame batasan lima orang itu melebihi,” katanya, Senin (21/6/2021).
Sedangkan lokasi kedua yang juga menjadi perhatian PMJ adalah kawasan kuliner gulai tikungan (gultik) di Perempatan Jalan Mahakam dan Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.
“Saya ambil contoh ada di daerah Bulungan ada UMKM gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana,” ujarnya dilansir Antara.
Pembatasan mobilitas ini dinilai bisa menjadi solusi mengatasi kerumunan massa di sejumlah lokasi kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Yusri menjelaskan, alasan pembatasan diberlakukan mulai dari pukul 21.00 WIB, karena aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan usaha cafe, bar dan restoran tutup pada pukul itu.
“Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, cafe, semua harus tutup,” tandasnya.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
“Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sapai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan,” ujarnya.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang (UU) No 2/2002, UU No 22/2009, Keputusan Gubernur No 759/2021, Instruksi Gubernur No 39/2021, Pergub No 79/2020, dan Pergub No 3/2021. (aro)