Megapolitan

Ada Parkir Ilegal, Syafrudin Uring-uringan Minta Pemprov Serahkan Kawasan Banten Lama

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Serang Syafrudin uring-uringan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyerahkan kewenangan Kawasan Banten Lama.

Bukan tanpa alasan, Orang nomor satu di Kota Serang itu mengungkapkan, ada pengelola parkir ilegal di sekitaran wilayah Banten Lama. Sehingga hal itu tidak masuk pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun Pemprov Banten.

“Penyerahannya sampai saat ini belum diserahkan ke Pemkot, itukan aset Pemkot kok sampai dikuasai oleh provinsi, bahkan ada yang menarik retribusi di situ yang ilegal gak masuk ke PAD ke Pemkot maupun Pemprov,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (18/6/2021).

Ia menerangkan, awalnya Pemprov Banten hanya akan merevilitasi Banten Lama yang menjadi kawasan wisata religi. Namun hingga kini, kewenangan itu tak kunjung diserahkan. Sehingga kondisinya menjadi semrawut.

“Itu yang harus disampaikan ke provinsi karena aset Banten Lama, aset Pemkot. Sehingga tadi rapat OPD terkait dengan kenadiran menuntut, bahwa provinsi segera serahkan ke Kota Serang karena ini semrawut sekali,” terangnya.

Menurutnya, jika Banten Lama dialihkan menjai kewenangan Pemkot Serang, retribusi dari parkir akan banyak menyumbang ke PAD. Namun sejauh ini, malah dikuasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten.

“Sebenarnya kalau kita yang mengelola besar itu (PAD), kita di situ hanya mengelola Terminal ciputri, yang lain dikuasi provinsi malah Perkim, itu gak jelas kemana larinya. Mampulah masa gak mampu, insyaallah Rp2 sampai Rp3 miliar mah (masuk PAD),” jelasnya. (son)

Back to top button