Polda Metro Jaya Dalami Laporan Roy Suryo

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami unsur persangkaan dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan Roy Suryo kepada aktor Lucky Alamsyah.
“Nanti dilihat apabila persangkaan sudah memenuhi unsurnya, akan masuk ke tingkat penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperi dikutip Antara, Kamis (27/5/2021).
Yusri menjelaskan apabila unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus itu.
“Kalau sudah masuk penyelidikan kita akan mengundang pelapornya untuk melakukan klarifikasi. Ini kalau sudah ada panggilan akan kita sampaikan,” katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial. “Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta,” kata Roy Suryo kepada wartawan Senin (24/5/2021).
Roy menyebutkan apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong. “Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta,” katanya.
Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga sebagai pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
“Ini mobil mantan Menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran,” tulis Lucky Alamsyah. (wib)