Megapolitan

Cegah Pemudik, Polresta Tangerang Terjunkan 348 Personel

INDOPOSCO.ID – Polresta Tangerang bekerja sama dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, serta sejumlah lembaga terkait lainnya menerjunkan 348 personel gabungan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Ratusan personel tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi pemudik Lebaran 1442 Hijriah.

Polresta Tangerang telah menyiapkan skema penyekatan dan penempatan titik posko pemantauan aktivitas masyarakat selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

“Rencana posko yang akan kami buat ada di beberapa titik, dengan personel yang dilibatkan total sebanyak 348 personel,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (25/4/2021).

Wahyu menjelaskan, jumlah personel yang dilibatkan terdiri dari 100 personel Kodim 0510 Tigaraksa, masing-masing 30 personel Satpol PP, Dinas Perhuhungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Palang Merah Indonesia (PMI), 10 personel Pemadam Kebakaran (Damkar), 12 petugas Tol Tangerang, Marga Citra Bhayangkara 30 personel dan Pramuka 30 personel.

Lebih jauh, Wahyu menjelaskan, untuk posko-posko yang didirikan akan berada di titik-titik perbatasan Tangerang, di antaranya di Pospam pintu Tol Balaraja Barat, pintu Tol Balaraja Timur, dan di gerbang Tol Kedaton.

“Selain itu, posko juga didirikan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak antara lain di wilayah Kronjo, wilayah Kresek, dan wilayah Jayanti. Termasuk juga di wilayah Cikasungka, Kecamatan Solear yang berbatasan dengan Maja, Kabupaten Lebak, serta pos pelayanan di Citra raya,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan institusi Polri siap mengawal aturan larangan mudik. Hal itu, kata Wahyu, sejalan dengan instruksi Kapolri yang menekankan hukum paling tinggi adalah keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Wahyu, saat ini cara bertindak petugas mengedepankan optimalisasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Melalui Posko PPKM kita kolaborasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) hingga tingkat RT dan RW dan juga komunikasi dengan kepala desa atau lurah, jika ada orang baru yang datang akan dilaksanakan tes swab dan isolasi,” tegasnya.

Aturan larangan mudik, lanjut Wahyu, harus disosialisasikan secara masif ke masyarakat dengan berbagai cara dan media. Hal itu penting, agar masyarakat tahu ada aturan larangan mudik sekaligus mengetahui prinsip utama munculnya larangan itu.

“Masyarakat juga mesti diberi pemahaman bahwa aturan larangan mudik bertujuan untuk kebaikan bersama yakni mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button