Megapolitan

Pemkab Tangerang Luncurkan Call Center 112

INDOPOSCO.ID – Untuk memudahkan masyarakat melaporkan kondisi gawat darurat dan beragam informasi lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) call center 112.

“Jadi call center 112 ini nantinya, bukan hanya sekadar menangani kegawatdaruratan situasi yang ada di masyarakat. Tapi juga hal-hal yang lain menyangkut kehidupan sosial masyarakat, kesehatan dan juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Zaki menjelaskan, beberapa peristiwa yang bisa memanfaakan nomor panggilan darurat 112 di antaranya mati lampu dan penerangan jalan umum yang menjadi urusan PLN. “Termasuk tiang listrik yang belum dipindahkan di Jalan Raya Kosambi padahal jalanannya sudah dibangun, itu kan membahayakan,” ujarnya.

Zaki mengatakan, melalui nomor tunggal 112, warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.

“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh perangkat daerah dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.

Zaki menambahkan, selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti Polres, PLN, dan pemadam kebakaran (Damkar). Namun, tidak lagi dengan sekarang.

“Dengan adanya call center 112 ini masyarakat cukup menekan satu nomor layanan yakni 112, maka masyarakat dapat langsung mengadukan kondisi gawat darurat. Layanan call center 112 ini bebas pulsa untuk semua operator,” ujarnya.

Zaki meminta program ini harus terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham apa manfaat program ini.

“Sumber daya manusia yang menjadi operator layanan ini harus sigap dan terampil. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang cakap menangani berbagai laporan masyarakat sebagai pemohon/pengadu. Hal-hal ini harus segera ditanggapi dengan cepat dan tepat. Agar masyarakat percaya bahwa call center 112 bisa sebagai nomor yang melayani kebutuhan dan bantuan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan, sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi merupakan langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.

Menurut Tini, layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi smart city dalam pengembangan transformasi digital.

“Kami koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, kepolisian setempat dan beragam pemangku kepentingan lainnya, seperti PLN, perusahaan umum daerah (Perumda), dan layanan kedaruratan lainnya,” ujar Tini. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button