Jokowi Minta Kepala Daerah Eksekusi Bansos

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para kepala daerah untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membantu masyarakat di lapisan bawah yang terdampak pandemi. Salah satunya dengan memperbanyak program padat karya yang dapat menciptakan lapangan kerja di daerah.
“Saya minta agar APBD ini bisa memberikan pekerjaan kepada masyarakat di lapis bawah dengan cara perbanyak program-program padat karya untuk penciptaan lapangan pekerjaan sambil menunggu ekonomi kembali pulih sepenuhnya,” ujar jokowi dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Jokowi juga meminta agar pemerintah daerah segera mengeksekusi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan warganya. Pemerintah pusat sendiri, kata dia, telah mengalokasikan bantuan sosial yang juga diberikan kepada masyarakat di daerah.
“Namun, apabila terdapat sejumlah titik di daerah yang masih belum tersentuh bantuan tersebut, maka pemerintah setempat dapat langsung bergerak cepat untuk turut memberikan bantuan sosial,” katanya.
“Bantu juga usaha mikro, kecil, dan menengah baik itu permodalan, produksi, maupun pemasarannya karena ini akan menggerakkan ekonomi daerah,” sambung dia.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan soal investasi di daerah yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang implementasi pelaksanaannya harus didukung penuh demi membuka seluas-luasnya kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota jangan memperlambat yang namanya izin investasi karena investasi menciptakan lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Jokowi menilai, investasi yang masuk ke suatu daerah pada gilirannya juga akan menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Selain itu, investasi juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah. Dari aktivitas investasi itu lah negara maupun daerah dapat menarik pajak dan retribusi.
“Sebanyak 76 persen pendapatan negara itu diperoleh dari pajak. Besar sekali. Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, pabrik, atau industri artinya ada yang kita pungut pajaknya. Ada tambahan lagi,” imbuhnya. (yah)