Internasional

Dituduh Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Kantor Presiden Filipina telah melaporkan penangkapan mantan pemimpin negara tersebut Rodrigo Duterte, setelah menerima permintaan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Penangkapan itu terjadi pada, Selasa (13/3/2025).

Duterte ditahan setibanya di Bandara Manila setelah pergi dari Hong Kong, menurut Pemerintah Filipina, yang menerima permintaan ICC melalui badan kepolisian internasional, Interpol.

“Setelah kedatangannya, jaksa agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada mantan presiden atas kejahatan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Pemerintah Filipina dalam keterangannya dilansir dari Al Jazeera, Selasa (13/3/2025).

Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan ketika menjabat sebagai presiden pada periode 2016-2022. Dia menyerukan perang melawan narkoba, sehingga membuat tersangka tidak mendapatkan proses hukum yang adil.

Akibat tindakannya telah menyebabkan kematian ribuan orang, termasuk anak-anak. “Dia sekarang berada dalam tahanan pihak berwenang,” tulis pernyataan Pemerintah Filipina.

Membela tindakannya di tengah laporan-laporan mengenai kemungkinan penahanannya, Duterte menyebut upaya antinarkoba itu untuk kepentingan rakyat Filipina.

“Jika memang ini adalah takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa saya lakukan. Jika saya ditangkap, jika saya dipenjara, biarlah,” ucap Duterte terpisah baru-baru ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button