Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Palestina, DPR Dukung Pengadilan Kriminal Internasional Tangkap Netanyahu

INDOPOSCO.ID – Beberapa hari lalu, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Menyikapi langkah ICC, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) Fadli Zon mengapresiasi langkah jaksa institusi internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.
”Tentu saja, inisiatif surat pengajuan tersebut layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk lain dari tekanan keras agar Israel segera menghentikan aksi genosidanya dan mematuhi hukum internasional. Paling penting juga, inisiatif ini merupakan upaya mendorong dunia yang lebih tertib, beradab, dan tanpa impunitas,” kata Fadli dalam keterangannya, seperti dikutip, Minggu (26/5/2024).
Kendati demikian, politisi yang kembali terpilih sebagai anggota DPR R dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu, mempertanyakan keputusan jaksa ICC yang juga akan menangkap tiga pemimpin Hamas yaitu Ismail Haniyeh, Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Yahya Sinwar.
”Publik internasional bisa mencerna Netanyahu dan Menhan Gallant yang ditangkap. Tapi jika tokoh perlawanan Hamas Palestina juga akan ditangkap, ini sulit diterima dan absurd. Pihak Palestina adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Bahkan jika krisis di Gaza saat ini lantaran diduga disulut serangan perlawanan 7 Oktober lalu, ini tidak bermakna bahwa Hamas diduga memikul tanggung jawab kejahatan perang dan kemanusiaan,” ucap Fadli.
“Ini juga tak bisa dijadikan dalih oleh Israel untuk melakukan genosida. Seharusnya jaksa ICC melihat dari spektrum yang lebih komprehensif termasuk dari sudut sejarah. Karena itu, komunitas internasional harus menyerukan penolakan penangkapan para pemimpin pejuang perlawanan,” sambungnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengajukan sejumlah langkah konkret. Pertama, harus menggalang kekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar secepatnya menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut.
“Kita harus memastikan para hakim tersebut aman, berani, independen dan obyektif. Kita harus melawan pihak-pihak yang menyerang balik ICC. Saya mengecam ancaman dari beberapa anggota DPR AS kepada ICC,” ungkap dia.
Langkah berikutnya, kata Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggota ICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkan keputusan surat penangkapan terhadap pelaku kejahatanperang dan kemanusiaan di Jalur Gaza, harus dipastikan bahwa semua negara anggota ICC mendukung keputusan tersebut, termasuk pembekuan aset,” jelas Fadli, yang juga Wakil Presiden ‘The League of Parliamentarians for Al Quds’, organisasi global pro Palestina yang berbasis di Istanbul.
Pada sisi lain, pria asal Sumatera Barat itu menegaskan, komitmen DPR di berbagai forum parlemen untuk mendukung Palestina termasuk penyelesaian genosida yang terjadi di Jalur Gaza.
“Saya menyokong sekitar 100 anggota parlemen Inggrisyang baru-baru ini mendesak pemerintah untukmendukung ICC terkait surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagi DPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forum parlemen,” pungkasnya. (dil)