Internasional

6 Aparat APMM Dibebastugaskan Buntut Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia

INDOPOSCO.ID – Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan, sejumlah aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah dicopot dari jabatannya imbas penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) di Perairan Malaysia. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, enam aparat APMM juga sudah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan,” kata Judha di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pemerintah Indonesia menghormati proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia. Serta memantau hasil upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Nah, kami melihat dalam konteks ini proses penyelidikan masih terus berlangsung saat ini. Kita hormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Malaysia dan kita akan terus monitor hasilnya,” ujar Judha.

Ia menambahkan, kasus penembakan WNI tersebut dikenai tiga pasal, yaitu Penal Code pasal 307 yaitu, pasal percobaan pembunuhan dan pasal 186 yaitu, melawan aparat. Kedua pasal itu ditujukan kepada WNI korban.

“Sedangkan untuk aparat APMM juga ada pasal yang dikenakan yaitu seksi 39 Akta Senjata Api 1960,” ungkap Judha.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia. APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu. Lima WNI menjadi korban, dua orang telah meninggal dunia. Satu dari dua jenazah telah dipulangkan ke Indonesia.

Sementara satu jenazah lainnya masih diidentifikasi melalui tes DNA dengan keluarganya. Sisanya korban lainnya mengalami luka, dua orang kondisinya telah stabil yakni, inisial HA dan MZ. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button