Internasional

Pengadilan Prancis Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Suriah

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Prancis menetapkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad dan menudingnya terlibat dalam serangan kimia pada 2013 di Ghouta Timur.

Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) untuk membatalkan surat perintah tersebut, yang menyatakan bahwa Assad memiliki kekebalan hukum.

“Melarang penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib, dan kejahatan internasional yang sedang dipertimbangkan oleh para hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

Berita Terkait

“Dengan demikian, kejahatan tersebut dapat dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas tersebut. Sehingga surat perintah penangkapan tetap berlaku,” tambah mereka.

Kasus tersebut saat ini akan dikembalikan kepada hakim hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button