Internasional

Gara-gara Pakai Masker, Aktivis Hong Kong Dipenjara

INDOPOSCO.ID – Gara-gara ikut serta dalam demonstrasi ilegal dan larangan penggunaan masker pada Oktober 2019, aktivis Hong Kong Joshua Wong dihukum penjara selama empat bulan. Demikian putusan pengadilan setempat.

Padahal aktivis berusia 24 tahun itu baru saja bebas setelah menjalani hukuman lebih dari empat bulan atas vonis penjara selama 13,5 bulan karena mengorganisasikan aksi di luar markas kepolisian Hong Kong di kawasan Wanchai pada Juni 2019. Demikian dilansir Antara, Selasa (13/4).

Sementara rekannya, Koo Sze Yiu yang mengaku tidak bersalah tetap dihukum dan dipenjara selama lima bulan. Koo sebelumnya telah menyelesaikan hukuman penjara selama empat bulan atas kasus penodaan bendera nasional Tiongkok.

Kedua aktivis tersebut dalam sidang hari Selasa dituduh ambil bagian dalam unjuk rasa ribuan orang yang mengenakan masker pada 5 Oktober 2019 untuk memprotes pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Pengacara Wong sebagaimana mengatakan bahwa kliennya mengenakan masker sebagai bentuk protes bukan menyembunyikan identitas dan menghindari dampak hukum. Sementara itu, Koo yang berusia 74 tahun mengenakan pita merah yang biasa digunakan para pengantin di Tiongkok dalam sidang tersebut.

“Ini bukan penjara yang terakhir kali bagi saya, ada yang ke-12 dan ke-13 kali yang mungkin saja nantinya saya melanggar undang-undang keamanan nasional dengan sengaja,” ujarnya di depan simpatisannya yang berkumpul di luar pengadilan.

Aksi unjuk rasa di Hong Kong pada 2019 berubah menjadi kerusuhan massal saat diberlakukan UU Keamanan Nasional yang memungkinkan pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di China. Pengadilan tingkat banding di Hong Kong pada Desember lalu telah memutuskan bahwa larangan penggunaan masker dalam aksi unjuk rasa pada 2019. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button