Headline

Prabowo Luncurkan Program Paket Ekonomi 2025 (8+4+5), Ini Rinciannya

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025. Paket ekonomi itu terdiri dari delapan program akselerasi pada 2025, empat program dilanjutkan pada tahun 2026, dan lima program penyerapan tenaga kerja.

“Tadi hadir rapat bersama pak Presiden, membahas terkait kebijakan yang akan diambil. Kita beri nama paket ekonomi tahun 20257,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dari delapan program akselerasi pembangunan tersebut. Pertama adalah magang lulusan dari perguruan tinggi, kriteria maksimum fresh graduated 1 tahun. Baik itu S1, D3 dan yang lain itu dikerjakasamakan dengan sektor industri.

“Penerima manfaat tahap pertama 20 ribu orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini untuk 6 bulan dan anggarannya sudah disediakan Rp108 miliar,” ungkap Airlangga.

Kedua, terkait perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, akan dilanjutkan ke sektor pariwisata. Mulai hotel, restoran hingga kafe.

“Target penerimanya 525 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen pph untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Angarannya sebesar Rp120 miliar,” ucap Airlangga.

Ketiga, bantuan pangan. Itu dilanjutkan untuk 2 bulan, 10 kg beras di bulan Oktober-November. “Nanti kita evaluasi untuk bulan Desember, itu diperlukan dana Rp7 triliun,” ucap Airlangga.

Keempat, diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan.

Kelima, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu. Ketujuh, program Deregulasi Implementasi PP28/2025 dan program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.

Sementara empat program yang dilanjutkan pada 2026 yaitu, perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.

Termasuk perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata, dan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di Industri Padat Karya. Serta program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah atau BPU.

Sedangkan, lima program penyerapan tenaga kerja berupa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak panturan, dan modernisasi kapal nelayan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button