Headline

Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamenaker Noel

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya, setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo telah mengeluarkan keputusan presiden dan menekennya perihal pemberhentian Immanuel Ebenezer sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Istana Kepresidenan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, perkata tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sebagian besar tersangka merupakan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan motor gede merek Ducati. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Setyo Budiyanto terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praktik pemerasan itu diketahui telah terjadi sejak tahun 2019, KPK kemudian menerima laporan masyarakat baru-baru ini dan melakukan OTT di Jakarta. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button