Headline

Diabaikan, Noel Berharap Amnesti Malah Berujung Pemecatan

INDOPOSCO.ID – Kenyataan pahit harus diterima Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Ia kehilangan jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel sempat berharap dapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (22/8/2025) kemarin.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Jakarta, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Namun, harapan yang disampaikannya itu tidak didengarkan. Istana Kepresidenan mengemukakan, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya menyusul status hukum terhadap yang bersangkutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo telah mengeluarkan keputusan presiden dan menekennya perihal pemberhentian Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo, terpisah dalam keterangan video dilihat pagi tadi.

Istana Kepresidenan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Prasetyo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkata tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan motor gede merek Ducati. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo, terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan pemerasan itu diketahui telah terjadi sejak tahun 2019, KPK kemudian menerima laporan masyarakat baru-baru ini dan melanjutkan OTT di Jakarta. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button