Headline

Vonis Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dijatuhkan vonis ringan terkait kasus korupsi impor gula. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meski tak menerima keuntungan pribadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menganggap tindakan Tom Lembong sapaan karibnya melakukan impor gula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni, 7 tahun hukuman. Jaksa meyakini terdakwa bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button