Headline

Ahok Kembali Diperiksa soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Jakbar

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (11/6/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rusun Cengkareng, Jakarta Barat. Hal tersebut merupakan tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sejak Maret 2024.

“Ya benar. Isinya bisa nanya ke penyidik,” kata Ahok sapaan karibnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia tidak bicara banyak soal materi pemeriksaan dan mengaku lupa jumlah pernyataan yang disodorkan kepadanya dari penyidik.

“Saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ucap Ahok.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Ada dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Mereka merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 itu, diduga melibatkan suap penyelenggara negara dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp649,89 miliar. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button