Headline

Terungkap, Daftar Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terindikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Itu berdasar pengawasan pemerintah sejak akhir Mei 2025.

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Aktivitas pertambangannya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” kata Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Pemerintah tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Sedangkan PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.

“KLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” imbuh Hanif. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button