Headline

Ironis di Tengah Efisiensi, Mobil Dinas Eselon Satu Hampir Rp1 Miliar

INDOPOSCO.ID – Di tengah wacana efisiensi dan penghematan anggaran negara, pemerintah justru menaikkan anggaran pengadaan mobil dinas eselon I hingga hampir Rp1 miliar per unit.

Padahal, kendaraan dinas bukanlah simbol prestise, melainkan alat kerja. “Saat rakyat diminta menahan diri, membatasi konsumsi, dan beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini seolah menunjukkan bahwa kesederhanaan hanya diwajibkan bagi mereka yang tidak duduk di puncak kekuasaan,” ujar Analis Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Minggu (8/6/2025).

Ia mengatakan, ini bukan sekadar soal pembelian mobil, melainkan soal kepekaan dan komitmen terhadap etika distribusi anggaran yang berkeadilan.

“Kenaikan anggaran kendaraan dinas ini juga mencerminkan betapa birokrasi masih sulit melepaskan diri dari logika privilese,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, banyak guru di daerah terpencil mengajar tanpa transportasi layak, dan tenaga kesehatan menempuh jalan berlumpur untuk melayani warga.

Menurutnya, pengeluaran hampir Rp1 miliar untuk kenyamanan pejabat pusat terasa seperti tamparan bagi keadilan sosial.

“Negara yang berpihak seharusnya memprioritaskan mobilitas rakyat, bukan mobil mewah bagi segelintir elite,” ucapnya.

“Jika efisiensi adalah jargon, maka seharusnya dimulai dari rem pada hasrat konsumtif birokrasi sendiri,” imbuhnya.

Ia menambahkan, uang negara bukan sekadar angka dalam spreadsheet, ia adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, jika negara ingin disebut efisien dan adil, maka indikatornya bukan seberapa rapi aturan disusun, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan mereka yang berada di bawah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan penambahan anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I untuk tahun depan. Dalam aturan terbaru, biaya pengadaan mobil dinas naik menjadi Rp 931.648.000 dari sebelumnya Rp 878.913.000, atau naik Rp 52,7 juta.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button