Headline

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK Terkait SD dan SMP Swasta Digratiskan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk tak memungut biaya pada pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta.

“Kami secara internal lagi melakukan kajian putusan tersebut,” kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam keterangan, Kamis (29/5/2025).

Selain itu, menurutnya, Kemendikdasmen saat ini juga tengah menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Apalagi putusan MK tersebut baru saja diputuskan.

Lebih jauh ia mengungkapkan, kewenangan pendidikan tidak mutlak milik pemerintah pusat. Apalagi pendidikan di jenjang dasar dan menengah.

“Kalau pendidikan di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda),” katanya.

Diketahui, dalam putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk tak memungut biaya pada pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button