Pemerintah Diminta Terbuka Jelaskan Nasib Data Pribadi Usai PeduliLindungi Disusupi Judol

INDOPOSCO.ID – Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha meminta pemerintah terbuka kepada masyarakat soal nasib data pribadi menyusul situs PeduliLindungi.id kemasukan konten negatif yakni, judi online (judol). Meski tak serta merta menunjukkan peretasan data.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa platform tersebut telah bermigrasi ke sistem SatuSehat, namun tidak banyak informasi teknis mengenai proses migrasi data, enkripsi, serta prosedur penghapusan atau pemusnahan data di sistem lama.
“Menyampaikan kepada publik dengan jujur dan terbuka bagaimana data mereka dikelola dan dilindungi, setelah aplikasi tersebut tidak lagi digunakan,” kata Pratama melalui gawai, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, peristiwa pengalihan situs PeduliLindungi.id ke situs judi online merupakan cerminan nyata dari lemahnya tata kelola domain dan keamanan digital pasca-proyek, terutama dalam konteks layanan publik digital berskala nasional.
Hal tersebut dimungkinkan karena sistem pengelolaan domain bekerja berdasarkan prinsip siapa cepat dia dapat (first come, first served), sehingga apabila sebuah domain tidak diperpanjang, akan kembali tersedia di pasar bebas untuk didaftarkan oleh siapa pun.
Perubahan situs tersebut menjadi situs judi online tidak hanya mencerminkan kegagalan tata kelola domain pasca-implementasi, tetapi menimbulkan kekhawatiran potensi ancaman terhadap privasi dan keamanan data pribadi masyarakat.
Mengingat aplikasi PeduliLindungi pernah menjadi alat utama pemerintah dalam mengendalikan mobilitas warga selama pandemi Covid-19, aplikasi itu menyimpan volume data pribadi yang sangat besar dan sensitif.
“Data tersebut meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, status vaksinasi, lokasi keberadaan, riwayat perjalanan, hingga hasil tes PCR atau antigen,” ujar Pratama.
“Hampir seluruh penduduk Indonesia yang aktif secara digital pernah menggunakan aplikasi ini, sehingga skala dampaknya bersifat nasional,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal. (dan)