Polisi Hentikan Penyelidikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan, penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. Kepastian itu didapat setelah melakukan gelar perkara pada, Rabu (21/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara yang dilakukan telah sesuai dengan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada penanganan kasus tersebut.
“Bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan, peristiwa pidana seperti yang disampaikan oleh Pendumas (pengaduan masyarakat),” kata Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sehingga penyidik tidak perlu memeriksa sejumlah saksi, setelah penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Apa yang secara produk yang dibikin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum adalah melaksanakan penghentian penyelidikan,” ujar Djuhandhani Rahardjo.
Penyelidikan tudingan ijazah palsu tersebut berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Laporan tersebut dilayangkan Ketua Tim TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Bareskrim Polri menerimanya sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. Pengaduan itu mulai diselidiki sejak April 2025.
“Selama hampir kurang lebih 2 bulan ini kita konsentrasi pada proses penyelidikan ini, tentu saja kita melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kita menghentikan penyelidikan ini,” jelas Djuhandhani Rahardjo. (dan)