Headline

Bongkar Modus Visa Fiktif, Ditjen Imigrasi Jaring 170 WNA Nakal

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara diamankan dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebagian warga negara asing (WNA) yang diamankan melakukan pelanggaran berupa overstay, sementara lainnya menggunakan visa investor yang masih aktif, tetapi tidak memiliki investasi yang nyata di Indonesia.

“Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenakan tindakan tegas berupa sanksi administratif keimigrasian,” katanya kepada wartawan Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, 170 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).

“Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan di wilayah Jabodetabek pada 14–16 Mei 2025,” kata dia.

Yusman menuturkan, operasi ini melibatkan 10 kantor imigrasi dan dilakukan serentak di 28 lokasi, dengan menyasar tiga jenis tempat, yaitu apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, para WNA yang diamankan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi batas waktu izin tinggal.

“Sebagian dari mereka menggunakan visa investor tanpa memiliki kegiatan investasi yang nyata, dan ada pula yang tidak memiliki sponsor resmi di Indonesia,” tuturnya.

“Rata-rata WNA telah menetap di Indonesia selama dua hingga tiga tahun,” imbuhnya.

Lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan bersifat administratif tanpa unsur pidana.

Ia memastikan tidak ada celah hukum, karena seluruh tindakan berdasarkan UU Keimigrasian. Visa investor tanpa investasi dan sponsor fiktif menjadi dasar kuat untuk deportasi.

Para WNA diduga melanggar Pasal 78 dan 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay dan penggunaan data palsu untuk visa atau izin tinggal.

“Ancaman hukuman berupa pidana hingga 5 tahun, denda maksimal Rp500 juta, serta sanksi administratif seperti deportasi dan masuk daftar penangkalan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button