Headline

Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Pengamat: Kultur Suap di Peradilan Mendarah Daging

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meragukan praktik suap dapat dihilangkan di lingkungan peradilan menyusul munculnya kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Ada tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Agak sulit menghentikan suap, karena itu terjadi atas kesepakatan para pihak dan hakim secara diam-diam,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, upaya memutus praktik tersebut dapat dimulai dengan perekrutan hakim yang jujur. Namun, dalam pelaksanaannya tidak selalu mudah dilaksanakan karena pasti menghadapi tantangan.

Di sisi lain, peran dipertanyakan Komisi Yudisial (KY). Jika KY menjalankan tugasnya secara optimal maka kasus itu kemungkinan tidak akan terjadi.

“Ini sulit (perekrutan hakim benar-benar jujur). Karena itu pengawasan harus diperketat dan supaya KY ada gunanya, karena ini sebenarnya tanggungjawab KY,” ujar Fickar.

Bahkan kasus ini seakan menunjukkan bahwa praktik suap di lingkungan peradilan telah menjadi tradisi. “Sulit ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah kelakuannya seperti ini, dan juga kultural sudah mendarah daging, setiap memutus harus ada suapnya,” nilainya.

Ada empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO. Pertama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Arif Nuryanta merima siap Rp60 miliar dalam kasus tersebut. Dia kemudian membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang mengurus perkara untuk tiga perusahaan besar.

“Wujud nyata mafia peradilan muthahir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mebdapatkan 100 kali lipat dari penghadilannya. Hakim-hakim ini memang (keterlaluan), di luar nampsk arief tidak tahunya ya sama saja,” sesal Fickar.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button