Gunakan Modus Serupa, Korban Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Jadi 3 Orang

INDOPOSCO.ID – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang.
Korban diketahui pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan perbuatan bejat dokter Priguna Anugerah Pratama melalui saluran telepon Polda Jabar.
“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).
Ia mengemukakan, modus yang digunakan dokter cabul itu sama seperti yang dilakukan terhadap korban inisial FH (21), yakni mengambil sampel darah dan korban dibuat tidak sadar.
“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ungkap Surawan.
Kasus pemerkosaan terhadap korban inisial FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Awal mulanya tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.
“Untuk Undang-Undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Hendra terpisah baru-baru ini.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya. Polisi membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. (dan)