Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Diskriminasi terhadap Siswa SD di Jaksel

INDOPOSCO.ID – Orang tua murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuntut keadilan. Sebab, anaknya menjadi korban dugaan perlakuan diskriminatif oleh sekolahnya. Penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Selatan jalan di tempat.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2023. Dugaan perlakuan diskriminatif itu terjadi pada korban seorang anak berinisial AGH yang saat kejadian berusia 8 tahun masih duduk di kelas 3 SD.
Kuasa hukum orang tua korban, Octolin Hutagalung megatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana Perlakuan Diskriminatif pihak sekolah itu sejak 11 Desember 2023 ke Polda Metro Jaya. Namun penyelidikannya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus tersebut dianggap mandek lantaran hingga panggilan ketiga para terlapor dan saksi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Profesionalitas para penyidik dipertanyakan, bahkan surat pemanggilan mereka seakan tidak digubris para terlapor.
“Hingga hari Kamis (pekan lalu) para terlapor dan saksi tidak menghadiri pemanggilan penyidik, ini panggilan yang ke tiga kalinya untuk di konfrontasi dengan kami dari pihak korban, dan (menurut penyidik) tanpa ada alasan atau konfirmasi apapun ke penyidik,” kata Octolin Hutagalung kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Mangkirnya para terlapor dan saksi dari pemanggilan penyidik merupakan salah satu penyebab utama berlarut-larutnya kasus tersebut. Penyidik Polres Jaksel didesak melakukan penganganan yang profesional.
Imalona Siregar orang tua korban menceritakan awal mula terjadinya tindakan diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah terhadap anaknya. Diketahui sejak kelas 1 hingga kelas 3 SD anaknya menjalankan aktivitas pembelajaran dan tidak pernah tersangkut masalah.
Namun, saat di kelas 3, AGH yang saat itu masih berusia 8 tahun dikenakan sanksi skorsing oleh pihak sekolah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ke orang tua. Peserta didik itu diketahui berkebutuhan khusus.
“Sekolah melakukan skorsing hanya lewat pesan whatsapp yang kami terima di hari Sabtu saat sekolah libur, tanpa tatap muka dengan kami selaku orang tua seolah skorsing itu bukan hal yang penting,” tutur Ima.
Menurutnya, tindakan sekolah didasari laporan orang tua murid lainnya dengan tuduhan bahwa AGH melakukan tindak kekerasan yang tidak bisa dibuktikan. “Kami tidak pernah diinformasikan soal laporan orang tua murid lainnya tentang tindakan kekerasan apa saja yang dilakukan putra saya sehingga anak saya harus diskors,” jelas Ima.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. “Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Nurma terpisah saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini. (dan)