UI Minta Bahlil Revisi Disertasi, Komisi X DPR Mendukung dan Meminta Perbaikan Sistem Pengawasan Akademik

INDOPOSCO.ID – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi berupa pembinaan kepada mahasiswa S3 sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menyusun disertasi sebagai syarat kelulusan program doktoral. Karenanya disertasi tersebut harus direvisi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan mendukung keputusan rektorat dari “Kampus Kuning” itu.
“Saya selaku Pimpinan Komisi X DPR RI, tentu menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel,” kata Lalu saat dihubungi INDOPOSCO, Jumat (7/3/2025).
Ia pun meminta proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh UI, harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi.
“Selanjutnya, Universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu tetap memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi,” ucapnya.
“Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” sambungnya.
Selain itu, kata Lalu, Universitas Indonesia, perlu mengevaluasi sistem pengawasan akademik untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Salah satunya Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan co-promotor, agar standar akademik tetap terjaga,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan pihak rektorat Universitas Indonesia, agar perlu memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik.
Di mana mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian, sangat penting dilakukan, agar kualitas akademik tetap terjaga.
“Intinya, Komisi X DPR RI, siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, diantaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat ini.
Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan keputusan memberikan pembinaan kepada Bahlil untuk melakukan perbaikan disertasi tersebut dikeluarkan berdasar penilaian dari empat organ UI yang terdiri dari Rektorat, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar hingga Senat Akademik.
“(Keputusan) Ini dengan objektif dan komperhensif,” kata Heri di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Seluruh pihak termasuk Dewan Guru Besar UI dan Senat Akademik memberikan rekomendasi sebelum menjatuhkan sanksi pembinaan tersebut. Usulan yang telah didapatnya dianalisis dalam pertemuan hari ini.
“Kami kemudian akhirnya selesai, dirapatkan di empat organ, dan disepakati bersama-sama. Hasil itulah yang kemudian, hari ini kita SK-kan,” ujar Heri.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, perbaikan disertasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan substansi yang akan ditentukan promotor-kopromotor.
“Terkait dengan, apa namanya, mahasiswa (Bahlil). Tadi sebagaimana disampaikan oleh Pak rektor, adalah dimintakan perbaikan (disertasi),” jelas Arie.
Disertasi Bahlil untuk meraih gelar doktor di UI menuai polemik. Sebab, dipertanyakan substansi, waktu pengerjaan hingga keabsahan penyusunannya. Judul disertasinya adalah “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Bahlil diketahui menempuh program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Ketum Partai Golkar itu dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. Kelulusannya menjadi buah bibir karena menempuh studi S3 kurang dari 2 tahun. (dil)