Headline

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Jumat (7/3/2025).

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tersebut. Sementara jadwal sidangnya masih belum diumumkan.

“Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ujar Setyo Budiyanto.

“Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto. Putusan gugatan praperadilan tersebut dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Hasto kemudian mengajukan gugatan lagi, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap. Kemudian nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button