Headline

MAKI Belum Puas Putusan Banding Harvey Moeis, Desak Dihukum Seumur Hidup

INDOPOSCO.ID – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding, yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Meski masih ada sesuatu mengganjal dalam dirinya karena tak sesuai harapan.

“Kita semua menghormati sebagaimana dulu saya menghormati putusan di tingkat pertama yang hukumannya hanya ringan 6 tahun. Tapi sebenarnya saya sejak awal meminta hukuman Harvey Moeis itu adalah seumur hidup. Jadi, tetap belum puas, gitu,” kata Boyamin dalam keterangan video, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Jika jaksa ataupun Hsrvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) diharapkan vonis tersebut bisa lebih memenuhi keadilan. “Maka, saya akan meminta kepada Mahkamah Agung jika ini nanti diajukan kasasi, untuk menvonisnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Boyamin.

Usulan tersebut didasari melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, di mana Mahkamah Agung membolehkan, memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabia kerugiannya di atas Rp100 miliar.

“Kalau kerugian dalam kasus timah minimal kan 29 koma sekian triliun, yang riil. Kalau yang ekonomi kan RP270 triliun, tapi kita patokannya yang 29 triliun itu aja dulu, kerugiannya kan sudah di atas Rp100 miliar,” ujar Boyamin.

“Apalagi Rp29 triliun, maka ya seumur hidup yang paling pantas dan yang paling adil,” tambahnya.

Meskipun kasus timah itu sudah lama, kemungkinan sudah sejak zaman Belanda kerusakan-kerusakan yang terjadi. Namun, kondisinya makin parah dalam beberapa tahun terakhir. “Tapi bahwa paling rusak itu di 5 tahun terakhir, diduga begitu,” imbuh Boyamin.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto terpisah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, siang tadi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button