Siapa Pejabat Eselon I Inisial S Intervensi BPN Kabupaten Tengerang Soal Sertipikat Pagar Laut?

INDOPOSCO.ID – Bola panas yang dilemparkan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut adanya intervensi dari pejabat eselon I Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasinonal (ATR/BPN) berinisial S dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, saat melaporkan kasus tersebut ke KPK kini menjadi bola liar.
Sebelumnya, Boyamin menyebut adanya seorang oknum pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN periode 2022-2023 yang diduga telah mengintervensi BPN Kabupaten Tangerang terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman saat melaporkan ksus tersebut beberapa waktu lalu ke KPK.
Namun demikian, Boyamin enggan merinci sosok oknum pejabat eselon I dimaksud. Dia hanya menyebutkan inisial ‘S’ dan menjabat di ATR/BPN selama kurun 2022-2023.
Menurut Boyamin, intervensi dari pejabat eselon I tersebut adalah untuk memuluskan rencana membuat masing masing bidang tanah luasnya hanya dua hektare,sehingga pengurusnanya tidak perlu ke Kanwil atau ke Kementerian.
Saat dikonfirmasi lagi siapa inisial S yang dimaksud, karena periode 2022 hingga 2023 ini ada dua nama pejabat eselon 1 tahun 2022 di Kementerian ATR/BPN yang berinisial S, yakni Sunrazial mantan Irjen yaang sudah pensiun sejak tahun 2022 lalu, dan Suyus Windayana yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Kementerian ATR/BPN.
“Maaf baru landing di Amsterdam Belanda,” ujar Saiman sambil mengirimkan tiket pesawat dari Jedah ke Belanda kepada indoposco.
Boyamin menambahkan, inisial S yang dimaksud bukanlah Sunraizal atau Suyus . ”Bukan keduanya,” tegas Boyamin. (yas)