Dikaitkan Penerbitan SHGB di Perairan Tangerang, Stafsus AHY Buka Suara

INDOPOSCO.ID – Terbitnya ratusan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dilakukan penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kantor Pertanahan di perairan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji menghebohkan publik.
Sejumlah nama mulai terseret atas terbitnya sertpikat yang tidak lazim tersebut, termasuk dua orang mantan menteti ATR/BPN,yakni, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut terseret.
Juru Bicara/Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, saat ini Menko IPK AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Nusron Whin, Menteri ATR/BPN terkiat terbirny rysa sertikat di perairan laut Tangerabg tersbeut.
“Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” terag Hrzaki,Seasa (28/1/2025).
Ia mengatakan, Menko IPK AHY menyadari bahwa soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritasnya ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” cetusnya.
Ia pun menambahkan, melihat perkembangan dari kasus penerbitan ratusan bidang sertipikat di lautan Tangerang tersbir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.
”Perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.
“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” ungkapnya
Menko AHY kat Herzaky, mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam menungga ksus ini secar terang benderang.” Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” tegasnya. (yas)