Headline

Ombudsman Cium Laut Tangerang Sudah Dikapling ‘Cukong’ dengan Luas Fantastis

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di tengah laut berdekatan dengan pagar laut di sekitaran Desa Kohod, Kecamatan Pakuhahi, Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,dengan luas yang lebih fantastis dari yang saat ini terungkap.

Fadli mengatakan, Ombudsman melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu, terkait masih adanya permohonan Sertifikat Kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.

”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah Pagar Laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertipikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang denga luas yang sangat fantastis,” ungkap Fadli kepada indoposco.id,Kamis (23/1/2024)

Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara. “Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” cetus Fadli

Ia mengapresiasi pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan oleh TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Banten, dan unsur lain, dibantu oleh ribuan nelayan.

“Pembongkaran Pagar Laut kemarin, Rabu (22/1/2025) merupakan kelanjutan dari pembongkaran yang dilakukan oleh Lantamal III sebelumnya dan diperkirakan akan tuntas 10 hari ke depan,” kat Fadli.

Ia mengaku Ombudsman turut serta memantau langsung pelaksanaan pembongkaran Pagar Laut di Katapang, Kronjo, dan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, “Tentu kami mengapresiasi langkah tegas Presiden yang telah menginstruksikan TNI AL, KKP, Pemprov Banten, dan segenap jajaran. Sebab jika tidak, keberadaan pagar laut ini akan terus menerus merugikan masyarakat atau nelayan yang memang setiap hari mencari nafkah di laut,” tuturnya.

Ombudsman Banten bertekad akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembongkaran agar berjalan dengan baik serta dapat dilakukan secara maksimal.

Fadli juga menyampaikan seyogyanha pemantauan dilakukan oleh semua unsur masyarakat. “ Kita harus sama-sama pantau pelaksanaannya, tidak hanya Ombudsman, tapi semua unsur masyarakat juga perlu terus memantau pelaksanaannya hingga tuntas dan masyarakat serta nelayan khususnya dapat kembali berpenghidupan secara layak,” ujar Fadli.

Beberapa waktu ini, publik dikagetkan dengan adanya pagar bambu sepanjang 30,16 KM di pesisir laut Kabupaten Tangerang. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 juncto Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.

Ombudsman Banten telah melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Perencanaan Ruang, Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Selain itu, untuk menambah informasi dan memperkuat telaah yang dilakukan Ombudsman Banten juga telah melakukan koordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang DJPKRL KKP RI dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ombudsman mendesak agar semua pihak yang berwenang dapat memberikan komitmen penyelesaian. Data yang Ombudsman himpun, terdapat kerugian publik berupa 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat, namun hasil tangkapnya berkurang karena keberadaan pagar laut.

”Terdapat kerugian materiil yang jelas diterima oleh masing-masing nelayan di sini. Ombudsman mengidentifikasi ada ribuan nelayan yang terdampak dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2024 dan sampai sekarang,” katanya.

Ombudsman Banten masih terus melakukan telaah termasuk diantaranya beberapa temuan dan indikasi-indikasi maladministrasi lainnya yang masih perlu didalami. ”Proses pemeriksaan atas Pemagaran Laut ini masih berjalan. Namun, kami tegaskan, permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan. Investigasi tentu terus berjalan untuk memastikan apakah ada Maladministrasi atau tidak. Namun, untuk tindakan korektif (berupa penertiban/pembongkaran-red) tentu harus sudah bisa dilakukan dengan maksimal. Untuk itu kami akan terus memonitor, ”tandas Fadli.

Sumber indoposco mengungkapkan, terbitnya SHGB di tengah laut Kabupaten Tangerang karena adanya akal akalan dari oknum Kades yang menerbitkan surat girik, lalu surat girik itu dimohonkan menjadi SHGB ke BPN Kabupaten Tangerang oleh kaki tangan cukong bekerjasama dengan oknum pejabat di BPN Kabupaten Tangerang.

“Ini sudah kerja mafia, karena kalau untuk izin reklamasi biayanya mahal dan perijinannya ribet.Maka dibuatlah surat girik seolah olah itu ada tanahnya dengan alasan terkena abrasi, lalu nanti laut yang sudah ada SHGB-nya itu direklamasi menjadi daratan,” ungkap sumber indppsoco yang enggan ditulis namanya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button