Ekonomi

Investor Kripto Tumbuh Pesat, DPR Dorong Regulasi dan Edukasi Konsumen

INDOPOSCO.ID – Kehadiran teknologi blockchain berpotensi besar menciptakan era baru bagi industri kripto. Sistem penyimpanan data tersebut bahkan diprediksi akan menjadi salah satu inovasi terpenting dalam dunia digital.

Menurut anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratulah, blockchain sebagai sebuah sistem pencatatan data yang terintegrasi secara digital bakal berkembang pesat dan merupakan pasar yang luas dalam bisnis.

“Pertama, dengan adanya blockchain peluang untuk ekosistem digital lokal akan semakin terbuka lebar. Kedua, solusi keamanan yang terpercaya cepat efisien dan transparan,” kata Najib dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kendati demikian, ia mengingatkan, agar pertumbuhan positif industri kripto tersebut dibarengi dengan regulasi yang memadai. “Perlu ada regulasi dan edukasi dalam menjaga perlindungan konsumen,” ujar Najib.

Sebenarnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hal tersebut secara spesifik.

“Di antaranya regulasi mengenai pengaturan perdagangan kripto,” jelas Sekertaris FPAN DPR itu.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia saat ini tidak main-main. Mengacu data Kementerian Perdagangan tercatat terdapat kenaikan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia yang mencapai angka Rp 556,53 triliun di tahun 2024 dari sebelumnya Rp 149,25 triliun di tahun 2023.

“Tercatat ada kenaikan yang sangat signifikan (transaksi aset) dalam perdagangan di bursa kripto,” imbuh Najib.

Potensi besar tersebut mestinya dijadikan peluang oleh masyarakat dalam meningkatkan investasi atau transaksi kripto di masa yang akan datang. “Sehingga sangat disayangkan kalau kemudian masyarakat tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut,” ujar Najib. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button