KPU Tetapkan Pramono-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan, pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030. Itu berdasarkan keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pilgub 2024.
Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024. Keduanya meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.
“KPU menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terplih, yaitu: gubemur Pramono Anung Wibowo, wakil gubernur (Jakarta) Rano Karno,” ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (9/1/2025).
Penetapan pasangan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui rapat pleno yang digelar KPU DKI Jakarta. Acara tersebut turut dihadiri seluruh kandidat Pilkada Jakarta 2024, kecuali Ridwan Kamil.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Wahyu Dinata.
Sementara mengenai pelantikan pasangan calon terpilih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Rencananya bakal dilakukan pada 7 Februari 2025. Itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini penetapan pasangan calon ya, bukan pelantikan. Pelantikan tadi domain Pemerintah Pusat,” imbuh Wahyu terpisah, kemarin. (dan)