Ketua KPK Enggan Beberkan Hasil Penggeledahan Rumah Hasto di Bekasi

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budyanto menyatakan, tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku telah berdasar ketentuan yang berlaku. Namun, hasil penggeledahan itu enggan diungkapkan.
“Ya, sesuai prosedur saja. Hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik,” kata Setyo Budyanto di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Saat disinggung mengenai barang bukti yang diamankan penyidik dari kediaman Hasto, ia tak menjawabnya secara lugas. “Semuanya itu nanti dilaporkan penyidiklah itu,” ujar Setyo Budyanto.
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025) kemarin siang. Penggeledahan itu berlangsung selama empat jam dan menjadi bagian dari penyidikan telah berlangsung sejak akhir Desember 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Penyidik KPK tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional,” ujar Tessa terpisah di Gedung KPK, Jakarta kemarin.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku. Itu berdasar Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. (dan)