Hadapi PPN 12 Persen, Menaker: Iuran JKK BPJS TK Dipotong 50 Persen Selama 6 Bulan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, dikutip, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, menurut dia, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) juga mendapat potongan 50 persen selama 6 bulan. Hal ini untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.
“Bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Yassierli.
“Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja,” tambahnya.
Yassierli memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga berpihak kepada pekerja,” ujarnya.
Menaker menambahkan, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). (nas)