Headline

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Obstruction of Justice Terkait Suap Harun Masiku

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 23 Desember 2024, dengan tuduhan Hasto dan pihak terkait sengaja menghambat proses penyidikan kasus korupsi tersebut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan diterima Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, Hasto Kristiyanto diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku dengan memerintahkan penghancuran barang bukti dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk meminta Harun merendam ponselnya dan melarikan diri saat OTT KPK,” ujarnya.

“Pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebelum pemeriksaan KPK,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Hasto Kristiyanto turut mengumpulkan saksi terkait dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

“Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan dinilai cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku, yang menjadi tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, eks anggota KPU, juga telah divonis tujuh tahun penjara dan kini menjalani bebas bersyarat. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button