Headline

Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Pengamat: Itu Menggelikan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Saiful Huda Ems mengatakan kabar tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sangat menggelikan. Pasalnya kasus dugaan penyuapan tersebut terjadi sudah sangat lama.

“Kasus ini setelah Pemilu 2019 dan kasus itupun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan Tipikor di 2020,” kata Saiful Huda Ems melalui gawai, Selasa (24/12/2024).

Ia mengatakan, dalam keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di 2020 Hasto Kristiyanto juga sama sekali tidak mendapatkan vonis apapun. Karena Hasto memang sama sekali tidak terlibat apapun dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku pada Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Penerima suap, Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), serta mediator pemberi suap, Saeful Bahri sendiri sudah diadili, sudah divonis penjara dan sekarang semuanya sudah bebas,” ungkapnya.

“Terkecuali Harun Masiku yang divonis sebagai pemberi suap, sampai detik ini masih menghilang,” imbuhnya.

Ia mengaku heran atas kabar tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beranggapan kasus tersebut dipaksakan.

“Namun pertanyaannya, kenapa Hasto sekarang yang justru malah dijadikan tersangka? Ini jelas pemaksaan kasus namanya,” katanya.

“Kami tidak habis pikir, kenapa kasus yang nilainya sangat kecil, tidak ada seujung kukunya dengan kasus-kasus korupsi dahsyat seperti korupsi tambang Nikel, Timah, Emas, Minyak Goreng hingga kasus perusakan hutan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kasus Harun Masiku sebetulnya tidak merugikan negara sama sekali, baik secara materiil maupun imateriil. Apalagi keputusan untuk PAW (Penggantian Antar Waktu) Nazaruddin Kiemas pada Harun Masiku itu juga sudah sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Justru kasus Jokowi yang melibatkan adik iparnya, Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua MK, dan membuat keputusan yang sangat menghebohkan, yakni Keputusan MK No.90 Tahun 2023, sama sekali tidak diproses hukum? Apakah kita benar-benar yakin tidak ada penyuapan disana,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button