Headline

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Ranah Militer, Komisi I DPR Yakin TNI tak Masalah

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK final dan mengikat. Semua pihak terikat oleh keputusan MK ini,” kata Sukamta kepada Indopos.co.id, Minggu (1/12/2024).

Meski begitu, kata Sukamta, dirinya meyakini TNI yang merupakan mitra kerja dari Komisi I DPR.RI adalah institusi yang profesional dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“TNI sampai saat ini menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia, salah satunya karena dikenal bersih. Jadi saya yakin TNI juga tidak akan mempermasalahkan keputusan MK ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan terkait pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, (29/11/2024).

Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK”.

Sementara, KPK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasca-putusan MK tersebut.

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Ghufron menilai putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Ghufron menyatakan, KPK mengapresiasi atas pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002) dimaksud.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak Terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron.

Selama ini, kata Ghufron, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka perkaranya dipisah. Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer.

“Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” katanya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button