Headline

Kejati Banten Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Wawan Mangkir Tiga Kali

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan bahwa suami Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan kembali tidak menghadiri panggilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Sport Center di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008—2011.

“Yang bersangkutan (TCW) dilakukan pemeriksaan kemarin namun 3 kali tidak hadir. Masih terus diupayakan pemanggilan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID, Jumat (29/11/2024).

Rangga menegaskan, ketidakhadiran adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), kembali mengabaikan panggilan penyidik Kejati Banten tanpa memberikan keterangan.

“Sebab, proses penanganan perkara ini bertujuan untuk mengungkap fakta hukum secara transparan dan memastikan kejelasan atas peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.

Hal ini kata Rangga sejalan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam mengungkap kebenaran hukum.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi adalah kunci utama dalam mengungkap kebenaran hukum,” jelasnya.

Rangga menambahkan, dari sembilan saksi yang dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center dan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 m², hanya enam yang hadir, termasuk Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

“Tiga lainnya, termasuk Wawan, absen dengan alasan salah satunya sakit,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button