Polisi Bekuk Tiga Bandar Komdigi, Total 22 Tersangka

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap, bandar buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan tersebut dilakukan pada, Sabtu (16/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka tersebut mengelola ribuan situs judol. Namun, ia belum mengungkap secara gamblang kronologi penangkapannya.
“Kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” kata Wira di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Penyidik telah menangkap 19 tersangka kasus judol menyerat pegawai pemerintan. Ada bandar buron inisial HE telah ditangkap pada, Jumat (15/11/2024) kemarin.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” tutur Wira.
Empat bandar judol itu berkomunikasi dengan tersangka pegawai Komdigi, untuk membekingi situs mereka supaya tidak ditindak.
“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi, agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Saat ini, para tersangka tengah pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah ruko yang dijadikan markas judi online di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi pada, Jumat (1/11/2024). Kala itu, polisi meringkus 11 orang tersangka. (dan)