Pemenang Pilkada Bukan Lagi Gubernur DKI Setelah DPR Sahkan RUU DKJ

INDOPOSCO.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR pada siang hari ini, Selasa (12/11/2024).
Pengambilan keputusan iini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah mendengar penyampaian pendapat dari seluruh fraksi yang disampaikan secara tertulis.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya Adies dalam rapat
“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat.
Dengan demikian delapan fraksi telah menyetujui RUU DKJ itu. Dan selanjutnya, DPR akan mengirimkan draft RUU DKJ kepada pemerintah yang kemudian akan dikaji.
Pengambilan keputusan di Rapat Paripurna ini pun menindaklanjuti hasil kesepakatan keseluruhan fraksi di DPR yang menyepakati usulan RUU DKJ setelah rapat badan legislasi (Baleg) yang dikebut dalam sehari pada Senin (11/11/2024).
Adapun revisi berkaitan UU DKJ, kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan diantaranya adalah penambahan empat pasal pada UU DKJ. Pasal-pasal tersebut mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Sehingga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang akan disebut sebagai Gubernur DKJ.
Selain itu, Baleg memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah ketentuan Pilkada Jakarta yang tetap akan berlangsung dua putaran, jika tidak melebihi suara 50 persen plus 1.
“Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (dil)