11 Orang Ditangkap Terkait Judi Online, Ada Staf Ahli Komdigi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk, sejumlah orang terkait kasus judi online. Mereka adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal tersebut. Namun, belum diungkap secara detail lokasi, waktu penangkapan hingga identitas pelaku.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Polisi telah menetapkan 11 orang tersebut menjadi tersangka kasus judi online. Termasuk warga sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengemukakan, tugas sebagian tersangka diberikan tugas memantau situs judi online untuk ditindaklanjuti. Namun, kewenangan itu tak dijalankan dengan baik.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan,” ujar Ade Ary.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lebih dulu meringkus, pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital ihwal kasus dugaan judi online. Penyidik tengah memeriksa yang bersangkutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, penangkapan tersebut. Namun, belum dibeberkan secara gamblang kronologi penangkapannya.
“Terkait dengan pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo), masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (31/10/2024) kemarin. (dan)