Penetapan Tersangka Tom Lembong Disoal, Pakar: Ini Jelas Kriminalisasi

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal impor gula. Sebab, penetapan status hukum tersebut hanya berdasar kebijakan kementerian.
Kejagung dinilainya, belum membuktikan secara gamblang praktik korupsi dalam kasus Tom Lembong. Hanya disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.
“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi,” kata Fickar melalui gawai di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Situasinya berbeda jika yang bersangkutan, kedapatan mendapat keuntungan dari kebijakan soal impor gula.
“Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifijasi dan lain-lain, tapi sebagai kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tindakan ini norak,” ujar Fickar.
Menurutnya, langkah Kejagung menggarap kasus tersebut yang menyeret Tom Lembong membuat khawatir menempati pimpinan di kementerian atau lembaga.
“Kejaksaan sudah bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini berbahaya, karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik,” nilai Fickar.
Mengenai tak ada koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan impor gula, hal tersebut dianggapnya bukan ranah Kejagung.
“Itu mengada-ada, koordinadi bukan urusan Kejaksaan Agung, ini jelas-jelas kriminalisasi,” imbuh Fickar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu ialah Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, bahwa yang bersangkutan menyalahi ketentuan karena menunjuk pihak swasta untuk impor. Padahal seharunya dilakukan perusahaan BUMN.
Apalagi kala itu, stok gula nasional mengalami surplus. Artinya tidak membutuhkan kebijakan impor. Di sisi lain, Kejagung membantah unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar terpisah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (dan)