Headline

Eks Pejabat MA Tersangka Suap, Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus Mafia Peradilan

INDOPOSCO.ID – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mafia peradilan menyusul ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam dugaan suap kasus Ronald Tannur.

“Berharap kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas tuntasnya, siapapun pelaku dan kasus yang melibatkan mafia peradilan ini,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Hal tersebut penting untuk bersih-bersih sistem peradilan, agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih.

Berdasar pengalamannya menangani kasus korupsi di peradilan, terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi asalkan yang bersangkutan mau berbicara jujur.

“Sebab kasus mafia peradilan, bukti paling kongkret adalah kesaksian,” ujar Yudi.

Selain itu, mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator.

Ia menambahkan, mafia peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas. Namun, jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi.

“Berharap agar Ketua MA menjadikan momentum ini, untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” imbuh Yudi.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menangkap Zarof Ricar di Bali pada, Kamis (24/10/2024). Dia kemudian ditetapkan tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara itu sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung di tingkat kasasi.

“Menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung, sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” ujar Abdul Qohar terpisah di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button