Headline

Pimpinan MA Bentuk Tim Pemeriksa Klarifikasi Hakim Kasasi Ronald Tannur

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa, yang bertugas menggali keterangan hakim kasasi terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Itu dibentuk berdasar rapat pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Langkah tersebut diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung baru-baru ini. Dia diduga menjadi perantara suap dari kuasa hukum Ronald Tannur untuk mengurus kasasi.

“Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan, membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim kasasi,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengemukakan, tim pemeriksa tersebut diketuai hakim agung Dwiarso Budi Santiarto. Sementara anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono sebagai Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu, kepada tim untuk melakukan tugas tersebut. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ujar Yanto.

Menyikapi perkembangan yang terjadi, Ketua Mahkamah Agung akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan.

“Yang mulia Ketua Mahkamah Agung Dalam waktu dekat juga akan melaksanakan, konsolidasi dengan Yang mulia para Hakim Agung,” ujar Yanto.

Mahkamah Agung telah mengabulkan, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kini, dia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo mengadili dan memeriksa perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti Yustisiana.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi amar putusan terpisah dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024) kemarin.

Mahkamah menyatakan, terdakwa terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada, Selasa (22/10/2024). “Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” imbuh amar putusan kasasi. Zarof Ricar ditangkap setelah tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejati Surabaya pekan lalu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button