Ini Kronologi Jaksa Eksekusi Gregrorius Ronald Tannur di Lapas Medaeng

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27) atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya.
“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan ia bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (27/10/2024).
Mia menyatakan eksekusi Ronald Tannur yang berlangsung di Surabaya pada Minggu siang pukul 14.40 WIB. Ronald tercatat memiliki dua alamat resmi, satu di Surabaya dan satu lagi di Nusa Tenggara Barat.
“Syukur, eksekusi berhasil dilakukan di lantai 2 rumahnya di Surabaya,” ujarnya.
Mia menambahkan bahwa setelah Ronald Tannur ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ia langsung dieksekusi di Lapas Medaeng Surabaya.
“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” pungkasnya. (fer)