Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, MA Gugurkan Putusan PN Surabaya

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kini, dia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ketua majelis kasasi Soesilo mengadili dan memeriksa perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti Yustisiana.
Mahkamah menyatakan, terdakwa terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada, Selasa (22/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) telah menindaklanjuti, permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa anak mantan anggota DPR itu yang divonis bebas pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya.
“Info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister,” jelas Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto terpisah melalui gawai, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024. Kini perkara kasasi tersebut berjalan sesuai dengan proses di MA. (dan)